Friday, June 19, 2020

Kenapa ini aja dipersulit?

abdu, puluhan tahun pak Muslim, ayah saya, nabung untuk bisa beli tanah. Ia akhirnya bisa beli sepetak tanah seluas 77 m2 di daerah Depok seharga RP 130 Juta pada 2016 lalu. Tapi sampai sekarang beliau belum menerima sertifikat tanahnya.

Bantu Pak Muslim

Sejak 2018 lalu kami melapor kasus ini ke Polres Depok unit Harta Benda (Harda). Katanya sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya. 

Kami udah coba lapor langsung ke BPN Kota Depok, tapi mereka bilang coba tanya ke Notaris dan Polres Depok. Entah apa yang terjadi kok sertifikat sepetak tanah ini seolah-olah dipersulit padahal Pak Muslim udah bayar lunas kepada penjual. 

Bahkan sertifikatnya ada di mana pun kami gak tahu. Sampai saat ini penjual tanah gak ada inisiatif untuk kabari kami soal perkembangan sertifikat. Kalau dihubungi juga, penjual jarang balas. Padahal penjual janjikan sertifikatnya akan diberikan 6 bulan setelah lunas dan bertahun-tahun sudah berlalu sertifikat belum juga diterima pak Muslim.

Karena itu, saya buat petisi untuk minta kepada BPN Kota Depok untuk turun tangan langsung dan membantu Pak Muslim mendapat sertifikat tanah yang dibelinya dari tabungan pensiun puluhan tahun. 

Beliau hanya menginginkan haknya dari orang-orang kaya yang bermain main dengan jual beli tanah. Mohon bantuanmu ya abdu agar kasus ini selesai dan ayah saya bisa menikmati hasil pensiunnya selama bekerja puluhan tahun.

 

Salam, 

Putu Malik

Tandatangani petisi

No comments:

Post a Comment