Wednesday, June 17, 2020

Gak sengaja nyiram air keras.

abdu, sudah 3 tahun lebih kita nunggu pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan ditangkap. Tapi setelah ditangkap, mereka cuman dituntut 1 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gak Sengaja Tandatangani Petisi

Sebagai Mahasiswa dari Fakultas Hukum, saya bertanya-tanya. Kok bisa? Ini kan bukan kejahatan biasa. Pelakunya juga polisi yang harusnya melindungi rakyat. Korbannya adalah penyidik KPK yang lagi ngusut kasus korupsi.

Ketika ditanya alasan melakukan kejahatan itu, dua pelaku polisi itu bilang "Gak sengaja". Apa masuk akal gak sengaja menyiram air keras ke wajah seseorang? Apa masuk akal ada orang yang bawa air keras pagi-pagi subuh?

Tuntutan JPU ibarat mencoreng arang di kening sendiri. Saya pengen bilang, JPU yang terhormat, ingatlah sumpah jabatan yang pernah Anda ucapkan di bawah kitab suci. Ada masanya semua akan dipertanggungjawabkan.

Saya makin ingin lebih cepat mewujudkan mimpi saya sejak di bangku SMA. Saya mau ngumpulin orang-orang baik buat merubah wajah hukum di negeri ini.

Meski tuntutannya rendah, kita nggak boleh berputus asa. Yang saya pelajari di Fakultas Hukum, kita bisa masih bisa berharap Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan Ultra Petita (putusan yang melebihi dari tuntutan JPU). 

Jadi hakim bisa memvonis pelaku dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU, sesuai dengan  pertimbangan hukum dan nuraninya yang dirasa adil dan rasional. 

Karena itu, saya mengajak teman-teman untuk mendukung petisi ini. Kita kumpulkan suara agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan aktor utama dibaliknya segera diungkap. 

Kita harus lawan. Kalau kata Pak Novel, orang untuk berbuat jahat saja berani, masa kita takut untuk berbuat baik?


Salam,

Muhammad Nasir
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Alumni SAKTI ICW 2018, Founder SAKO Sumbar (Sekolah Anti Korupsi Sumatera Barat))

Tandatangani petisi

No comments:

Post a Comment