Sunday, April 12, 2020

Jangan manfaatin kesempatan

Halo abdu, di tengah krisis Corona DPR masih tetap lanjut membahas sejumlah RUU. Diantaranya ada RUU Cipta Kerja, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Minerba.

Menurut Lembaga Riset Kode Inisiatif, DPR harusnya lebih fokus pada penanganan Corona. Mereka lalu buat petisi minta DPR untuk hentikan pembahasan RUU di atas selama wabah corona. Kalau kamu mau dukung, klik gambar atau tombol di bawah ya. 

Tandatangani petisi

KoDe Inisiatif memulai petisi ini kepada Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI

Di tengah wabah Corona, kita pasti berharap DPR dan pemerintah FOKUS pada penanganan penyebaran virus. Masih banyak PR yang harus dikerjakan. Seperti masalah PHK pekerja akibat karantina wilayah, akses tes yang terbatas, dan perlengkapan APD yang minim.

Tapi, kami nggak ngerti kenapa DPR dan pemerintah malah semangat mau sahkan aturan yang bermasalah dan kontroversial. Aji mumpung banget saat rakyat lagi fokus ke virus Corona!

Aturan yang bermasalah itu adalah:

1. RUU Cipta Kerja (Omnibus Law): merugikan banyak kelompok masyarakat, bertentangan dengan 27 putusan Mahkamah Konstitusi dan norma UUD 1945.

2. RKUHP: nggak demokratis dan membatasi hak-hak konstitusional dan kebebasan masyarakat sipil.

3. RUU Pemasyarakatan: ada aturan yang meringankan hukuman narapidana korupsi dan terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa.

4. RUU Mahkamah Konstitusi: isinya cuma berkutat di perpanjangan masa jabatan Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan jadi 5 tahun. Apakah ini untuk barter agar permohonan pembatalan UU bermasalah seperti UU KPK bisa ditolak MK?

5. RUU Minerba: memperpanjang hak penguasaan lahan dan hutan yang dimiliki segelintir pengusaha yang bisa merampas hak masyarakat lokal.

Pembahasan RUU kontroversial itu juga bermasalah karena kesannya dilakukan diam-diam dan buru-buru, tanpa melibatkan masyarakat. Apalagi walaupun ada berbagai penolakan soal RUU di atas melalui demonstrasi besar, DPR tetap kekeuh meneruskan pembahasannya.

Yang jadi pertanyaan lain juga siapa yang paling diuntungkan kalau RUU-RUU itu disahkan? Jawabannya tentu bukan rakyat. Sebab banyak "pasal-pasal titipan" yang menguntungkan pihak tertentu.

DPR mestinya mengesampingkan dulu pembahasan RUU bermasalah ini dan fokus menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan kepada pemerintah di tengan penanganan wabah Corona ini. Pemerintah pun harus mengutamakan penyempurnaan orientasi dan kebijakan untuk menghasilkan upaya penanganan yang tegas, tepat, dan tangkas.

Sekarang aja masih banyak kritik ke pemerintah dan DPR soal penanganan wabah Corona. Jadi NGGAK MASUK AKAL kalau mereka malah fokus menggolkan aturan yang bukan cuman nggak prioritas, tapi juga bahaya untuk rakyat.

Karena itu melalui petisi ini kami meminta Ketua DPR Puan Maharani STOP pembahasan RUU kontroversial di tengah wabah Corona. Fokuskan energi kepada penanganan wabah Corona. 

Jangan sampai, pembentuk undang-undang memanfaatkan situasi krisis ini untuk menciptakan "virus-virus" yang melumpuhkan demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional rakyat.

Salam,

 

Violla Reininda

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif

Tandatangani petisi

No comments:

Post a Comment