Monday, April 20, 2020

Gaji ditangguhkan, cicilan tetap berjalan.

Halo abdu, Saya Sri Rahayu pekerja biasa. Ini pengalaman saya yang mungkin kamu juga alami selama krisis COVID-19.

Banyak karyawan dan buruh mengalami kesulitan ekonomi. Buruh yang dirumahkan gak digaji, bahkan ada yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sementara itu cicilan terus berjalan. 

Tandatangani Petisi

Debt collector KPR, leasing motor dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) online masih saja menekan kami dengan tagihan setiap hari. Bicara kasar bahkan mengancam akan mempermalukan kami jika kami tidak membayar.

Bapak-bapak dan ibu-ibu terhormat bagaimana kami bisa membayar kalau untuk makan saja kami susah? 

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sudah himbau penyedia KTA online(fintech) untuk berikan keringanan cicilan pinjaman online kepada masyarakat terdampak COVID-19.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah keluarkan himbauan untuk restrukturisasi dan penangguhan kredit bagi nasabah kecil sektor UMKM dan non-UMKM. Juga POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus dampak COVID-19 untuk Perbankan.

Tapi belum ada untuk Fintech. Padahal menurut data OJK Februari 2020, ada lebih dari 20 juta orang meminjam uang melalui Fintech. 

Peraturan dan himbauan tersebut belum efektif. Masih banyak debt collector dari pihak Bank dan Fintech yang tetap menagih dengan cara yang tidak bisa dikatakan beretika.

Itulah sebabnya, melalui petisi ini kami minta OJK keluarkan kebijakan soal stimulus dampak COVID-19 untuk Fintech juga. 

Kami juga minta OJK dan AFPI untuk menindak pihak Bank dan Penyedia KTA online (Fintech) yang masih saja menagih cicilan seperti biasa dan tidak mengindahkan himbauan dan peraturan. 

Kami harap melalui petisi ini pemerintah bisa lebih adil terhadap masyarakat kecil. Dukung dan sebar terus petisi ini ya, supaya rakyat kecil yang kehilangan pendapatan dan susah untuk makan tidak semakin dibebani dengan cicilan pinjaman. 

Salam,

Sri Rahayu Utami

Tandatangani Petisi

No comments:

Post a Comment