TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan nama-nama anggota DPR yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, hal ini bisa menjadi semacam sanksi sosial bagi anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Walaupun tidak ada sanksi, tapi baik bagi publik untuk mengetahui siapa yang buat laporan dan siapa yang enggak karena ini sanksi sosial," tegas Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Legislator PKS itu mengatakan cara tersebut dapat memancing anggota DPR untuk segera membuat LHKPN. Dia sendiri mengaku sudah membuat laporan harta kekayaan pada Agustus 2018.
Mardani pun mendorong anggota lain untuk segera melaporkan harta kekayaannya karena cara pelaporannya sangat mudah melalui sistem elektronik.
Baca: Kolaborasi dengan OM PMR, Indro Warkop Pengin Urusan Hak Cipta Jelas
"Menurut saya ini momentum bagus untuk mengungkap seperti apa sebetulnya kepatutan dan kepatuhan kita sebagai pejabat negara terhadap LHKPN," jelasnya.
"LHKPN-nya KPK itu juga sudah sangat dimudahkan karena kita tidak menyetorkan fisik tapi kita menyetorkan elektroniknya," pungkas Mardani.
Sebelumnya, data KPK mengungkapkan tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2Hvp6pF from De Blog Have Fun http://bit.ly/2CMJPzo
LumpaCom - Informasi Tiada Henti
No comments:
Post a Comment