Wednesday, January 23, 2019

LUMPACOM Sub: KPK Sebut Labirin Suap Meikarta untuk Kelabuhi Penegak Hukum - detikNews

LUMPACOM Sub
 
KPK Sebut Labirin Suap Meikarta untuk Kelabuhi Penegak Hukum - detikNews
Jan 23rd 2019, 15:44, by Royan Angga Isthofa

Jakarta - Aliran duit suap terkait perizinan proyek Meikarta disebut diberikan kepada sejumlah pihak lewat banyak perantara. Hal tersebut diduga KPK sengaja dilakukan agar sulit diketahui oleh penegak hukum.

"Kami menduga upaya tersebut dilakukan untuk mempersulit penegak hukum mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Baik dengan penggunaan kode-kode yang rumit, baik nama orang, atau nama tempat, atau kode pertemuan lain dan juga penggunaan banyak perantara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Dia mengatakan KPK membutuhkan waktu satu tahun penyelidikan untuk membongkar kode-kode tersebut. Kini, semuanya akan dibeberkan di persidangan.

"Penggunaan banyak perantara, seperti yang muncul sidang hari ini ataupun penggunaan sandi-sandi yang cukup kompleks, baik sandi nama tempat, ataupun nama orang. Itu kami bongkar dalam proses penyelidikan kemarin, yang memakan waktu hampir satu tahun. Tapi semua itu sudah diungkap dan akan dibuka di persidangan," ucapnya.

Dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi hari ini, jaksa KPK menelusuri benang merah aliran uang suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Perpindahan uang dari satu orang ke orang lainnya dibeberkan para saksi yang dicecar jaksa dalam sidang.

Seperti tampak saat aliran suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibutuhkan Meikarta untuk 53 tower dan 13 basement dalam proyek tahap pertamanya. Aliran uang tidak hanya dari satu pihak ke pihak lainnya tetapi berputar. Instruksi yang diberikan pun berjenjang.
(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2AUG4Yv from De Blog Have Fun http://bit.ly/2T9jMJU

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

No comments:

Post a Comment