TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pekan lalu mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018.
Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Baca juga: Ombudsman Jawa Barat Bukan Hotline Khusus Soal PPDB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa aturan baru itu merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017.
"Peraturan ini juga digunakan sebagai cetak biru untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan," ujarnya.
Semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata hingga sebaran siswa diselesaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air.
Dengan sistem zonasi pula dapat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru, maka akan dicarikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih di satu sekolah maka akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.
Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah. Berapa ketentuan zonasinya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda), sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.
Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," kata Muhajir.
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa sekolah harus melaksanakan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.
Baca juga: Soal PPDB, Warga Bekasi Geruduk Kantor Dinas Pendidikan
Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana KK diterbitkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru.
Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan. Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Mendikbud menjelaskan dihapuskannya SKTM ini dikarenakan maraknya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit dan nonfavorit.
"Kami berusaha untuk menghapus adanya sekolah favorit dengan sistem zonasi," kata Chatarina.
Masyarakat berupaya memasukkan anak ke sekolah favorit dengan berbagai cara, misalnya dengan pindah ke lokasi yang dekat dengan sekolah sebelum anaknya tamat. Selain itu juga dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa masuk sekolah yang diinginkan.
"Makanya dalam Permendikbud 51 ini kita kunci. KK yang digunakan adalah yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Kemudian yang diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya," kata Chatarina.
Sekolah juga diminta memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Chatarina berharap dalam lima tahun ke depan, stigma sekolah favorit dan nonfavorit tersebut buyar.
Meskipun demikian, peraturan mengenai PPDB itu tidak berlaku untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) karena menggunakan nilai Ujian Nasional (UN).
Proses seleksi untuk SMK juga dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian, hasil perlombaan, dan jika hasil UN dan hasil seleksi lainnya sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Permendikbud baru tersebut tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah 3T, dan sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2Htst00 from De Blog Have Fun http://bit.ly/2S50UhJ
LumpaCom - Informasi Tiada Henti
No comments:
Post a Comment